Permenkes 5/2026: Satu Aturan Besar untuk Perbekalan Kesehatan, Apotek Kena Dampak Langsung

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 17 April 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026 (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 283). Peraturan ini disusun untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Yang membuat aturan ini penting untuk disimak: ia mencabut sekitar 40 peraturan lama yang selama ini jadi rujukan sehari-hari apotek, PBF, dan tenaga kefarmasian — di antaranya Permenkes 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat yang dapat Diserahkan tanpa Resep dan Permenkes 760/Menkes/Per/IX/1992 tentang Fitofarmaka.

Apa yang Diatur

Ruang lingkupnya luas: perencanaan, produksi, penyediaan, peredaran, pengendalian, serta pembinaan dan pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT. Bagian yang paling relevan bagi apotek dan PBF ada di bab Peredaran, yang antara lain menegaskan kembali penggolongan Obat menjadi Obat dengan resep (Obat keras, narkotika, psikotropika) dan Obat tanpa resep (Obat bebas, Obat bebas terbatas).

Poin-Poin Penting bagi Apotek dan PBF

  • Penyerahan Obat keras, narkotika, psikotropika hanya boleh dilakukan apoteker/apoteker spesialis berdasarkan resep di fasilitas pelayanan kefarmasian. Namun ada pengecualian: "Obat keras tertentu" dengan indikasi dan/atau jumlah terbatas dapat diserahkan tanpa resep oleh apoteker — daftarnya akan ditetapkan Menteri setelah kajian tim lintas kementerian/pakar, belum dirinci dalam aturan ini.
  • Resep wajib diunggah melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKNas. Resep elektronik untuk telemedisin dikecualikan khusus untuk Obat narkotika/psikotropika.
  • Peredaran via sistem elektronik (apotek online/telefarmasi) hanya boleh dilakukan produsen/distributor dan fasilitas pelayanan kefarmasian/fasilitas lain yang berizin, dan setiap pelaku wajib melaporkan kegiatan distribusi/penyerahan lewat sistem terintegrasi.
  • Distribusi ke "fasilitas lain" seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket dibatasi hanya untuk Obat bebas dan Obat bebas terbatas, guna mendukung swamedikasi.
  • Larangan gratifikasi dalam peredaran serta aturan promosi/iklan — Obat resep hanya boleh diiklankan ke tenaga medis/kesehatan, bukan masyarakat umum.

Sanksi Administratif

Aturan ini merinci daftar pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif, dengan mekanisme berjenjang:

Jenis Pelanggaran (contoh)Dasar Pasal
Tidak memenuhi Cara Pembuatan yang Baik (CPB)Pasal 15, 18
Tidak mencantumkan penandaan sesuai ketentuanPasal 52
Distribusi tidak sesuai CDOBPasal 64 ayat 3
Tidak melapor kegiatan distribusi/penyerahanPasal 81
Iklan menyesatkanPasal 84
Tidak menarik/memusnahkan produk bermasalahPasal 85, 90
Tidak melaporkan potensi kekosongan obatPasal 96

Sanksinya berjenjang: peringatan, pembekuan izin usaha, denda administratif, daya paksa polisional (penarikan, pemusnahan, pemblokiran sistem elektronik, blacklist), hingga pencabutan izin usaha.

Siapa yang Terdampak

  • Apotek dan apoteker — khususnya terkait SOP penyerahan obat tanpa resep dan sistem resep elektronik.
  • PBF, PBF Bahan Obat, pedagang besar Obat Bahan Alam, dan pedagang besar Kosmetik.
  • Toko obat, minimarket/supermarket/hypermarket yang menjual Obat bebas/bebas terbatas.
  • Penyelenggara apotek online/telefarmasi dan fasilitas pelayanan kefarmasian berbasis elektronik.

Sejak Kapan Berlaku?

KetentuanMulai Berlaku
Peraturan secara umumSejak tanggal diundangkan (4 Mei 2026) — Pasal 126
Surat persetujuan impor Sediaan Farmasi narkotika/psikotropika/prekursor dan plasmaEfektif 90 hari sejak diundangkan — Pasal 123
Penyesuaian penyelenggaraan Perbekalan Kesehatan terhadap aturan baruPaling lama 1 tahun sejak diundangkan — Pasal 122

Apa yang Perlu Disiapkan Apotek

  • Tinjau ulang SOP penyerahan obat keras tanpa resep — pastikan tim mengikuti perkembangan daftar "Obat keras tertentu" yang akan ditetapkan Menteri.
  • Pastikan sistem resep elektronik di apotek sudah/akan terintegrasi dengan SIKNas sesuai ketentuan pelaporan.
  • Cek kesiapan pelaporan distribusi dan penyerahan secara elektronik, terutama bila menjalankan layanan apotek online/telefarmasi.
  • Audit internal terkait CPB, CDOB, dan penandaan produk agar tidak terkena sanksi administratif.
  • Catat tenggat penyesuaian 1 tahun sejak diundangkan agar tidak terlambat menyesuaikan prosedur internal.

Sumber

Perubahan regulasi seperti ini butuh penyesuaian cepat di pencatatan resep, pelaporan elektronik, dan pengelolaan stok/ED. Farmalite dirancang membantu apotek menjaga kepatuhan — mulai dari resep digital, laporan distribusi/penyerahan, hingga kontrol stok dan kedaluwarsa. Coba demo di demo.farmalite.id atau hubungi WA 0819-100-200-86.

Tulisan ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk dokumen resmi untuk kepastian.

💬 Konsultasi & demo gratis via WhatsApp