Sejak 17 Oktober 2026, lanskap penjualan obat di Indonesia resmi berubah. Minimarket, supermarket, dan hypermarket kini boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas secara sah — bukan lagi area eksklusif apotek dan toko obat. Perubahan ini diatur dalam Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang mencabut Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021.

Apa yang Baru?

Menurut konsiderans Menimbang dan Pasal 25, aturan lama dianggap tidak lagi sesuai perkembangan hukum setelah terbitnya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024, yang membuka peluang penjualan obat tanpa resep di "fasilitas lain" di luar fasilitas kefarmasian. Pasal 4 secara eksplisit membagi dua kelompok fasilitas:

  • Fasilitas pelayanan kefarmasian: instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek.
  • Fasilitas lain: toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Sejak Kapan Berlaku?

Pasal 26 menyatakan peraturan ini berlaku sejak diundangkan (tanggal pasti pengundangan belum dijelaskan dalam dokumen riset ini). Khusus untuk hypermarket, supermarket, dan minimarket, Pasal 24 memberi masa transisi hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan pengelolaan obat — termasuk mekanisme penyerahan obat dari toko obat ke fasilitas-fasilitas tersebut.

Siapa Boleh Jual Apa?

FasilitasObat yang Boleh DikelolaPenanggung JawabBoleh Racik?
Apotek / Instalasi FarmasiResep (narkotika, psikotropika, obat keras) & tanpa resep (obat bebas, obat bebas terbatas)Apoteker ber-SIP (Pasal 7)Ya
Toko ObatObat bebas & obat bebas terbatasTenaga vokasi farmasi (Pasal 8)Tidak (Pasal 21)
Hypermarket/Supermarket/MinimarketObat bebas & obat bebas terbatas, termasuk yang mengandung prekursor farmasi (Pasal 5 ayat 3)Tenaga pendukung/penunjang kesehatan bersertifikat pelatihan (Pasal 9)Tidak (Pasal 21)

Larangan yang Perlu Dicatat

Pasal 19 melarang semua fasilitas (termasuk apotek) memproduksi obat. Pasal 20 melarang fasilitas kefarmasian mengelola narkotika/psikotropika/prekursor farmasi dalam bentuk bahan obat. Pasal 21 secara tegas melarang fasilitas lain mengelola narkotika, psikotropika, bahan obat, obat keras, serta melakukan peracikan atau pengemasan kembali obat — artinya area ini tetap menjadi domain apotek.

Pengawasan & Sanksi

Pengawasan dilakukan Kepala Badan BPOM melalui inspeksi rutin dan insidental (Pasal 11–17); petugas wajib membawa surat perintah tugas dan tanda pengenal, dan pihak yang diperiksa berhak menolak jika dokumen ini tidak lengkap. Pelanggaran atas sejumlah pasal kunci (termasuk Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 18, 19, 20, 21) dikenai sanksi administratif berjenjang: peringatan, peringatan keras, dan/atau penghentian sementara kegiatan, dengan kemungkinan rekomendasi pencabutan izin berusaha ke instansi penerbit (Pasal 22).

Apa yang Perlu Disiapkan Apotek?

  • Pastikan izin edar obat, SIA, dan SIPA Apoteker penanggung jawab selalu valid — ini jadi objek pertama inspeksi BPOM.
  • Rapikan dokumentasi surat pesanan (manual/elektronik) karena wajib tersimpan hingga 5 tahun sesuai Lampiran Pedoman.
  • Terapkan penandaan kehati-hatian untuk obat yang mendekati kedaluwarsa (3–6 bulan sebelum ED).
  • Siapkan prosedur pemusnahan sesuai Pedoman: kemasan dirusak, inventarisasi lengkap, berita acara, dan pre-destroy bila memakai pihak ketiga.
  • Pastikan jalur pelaporan temuan obat diduga substandar/ilegal/palsu ke Kepala Badan BPOM sudah dikenal tim apotek.
  • Jadikan kewenangan eksklusif atas obat keras, racikan, narkotika, dan psikotropika sebagai nilai jual layanan apotek dibanding fasilitas lain.

Sumber

Hadapi persaingan dan tuntutan kepatuhan dengan lebih tenang — Farmalite membantu apotek Anda mengelola pencatatan, laporan, stok & ED, hingga alur resep sesuai standar BPOM. Coba demo gratis di demo.farmalite.id atau hubungi WA 0819-100-200-86.

Tulisan ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk dokumen resmi untuk kepastian.

💬 Konsultasi & demo gratis via WhatsApp