BPOM Perketat Aturan Promosi dan Iklan Obat, Apotek Wajib Menyesuaikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengawasan Promosi dan Iklan Obat. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 29 April 2026, dimuat dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 273. PerBPOM 7/2026 sekaligus mencabut Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat.
Apa yang Baru?
Secara umum, promosi adalah kegiatan pemasaran untuk mendorong peresepan, distribusi, penjualan, atau penggunaan obat, sedangkan iklan adalah bentuk promosi yang disampaikan ke masyarakat melalui media. Obat dibagi dua: obat dengan resep (hanya boleh dipromosikan ke tenaga medis/kesehatan lewat media ilmiah, tidak boleh menyasar masyarakat umum) dan obat tanpa resep (boleh diiklankan ke masyarakat umum, tetapi iklannya wajib mendapat persetujuan BPOM lebih dulu).
Poin krusial bagi apotek: permohonan persetujuan iklan hanya bisa diajukan oleh industri farmasi pemegang izin edar. Artinya, apotek, PBF, atau penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) tidak bisa membuat dan mengajukan iklan obat sendiri—harus bekerja sama dengan industri farmasi terkait.
Larangan Baru yang Wajib Diketahui Apotek
| Larangan | Penjelasan Awam |
|---|---|
| Memberikan sample obat ke masyarakat | Tidak boleh lagi bagi-bagi contoh obat gratis ke konsumen |
| Bonus berupa obat/sediaan farmasi | Beli obat tidak boleh dapat bonus obat lain |
| Diskon berlebihan atau komisi | Potongan harga besar-besaran untuk menarik pembelian obat dilarang (batasan "berlebihan" belum dijelaskan dalam dokumen) |
| Transaksi jual-beli obat via DM media sosial | Fitur chat/DM tidak boleh dipakai untuk deal jual-beli obat |
| Endorsement influencer | Perorangan/influencer dilarang mempromosikan obat; hanya boleh jadi pemeran iklan tanpa klaim pribadi |
Selain itu, materi promosi/iklan wajib objektif (sesuai data izin edar), lengkap (mencantumkan indikasi dan peringatan), tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan. Iklan juga dilarang menyasar anak-anak sebagai pengambil keputusan konsumsi obat.
Sejak Kapan dan Siapa Terdampak?
Peraturan berlaku sejak diundangkan 29 April 2026. Permohonan iklan yang sudah diajukan sebelum PerBPOM 7/2026 terbit masih diproses dengan aturan lama (PerBPOM 2/2021), namun persetujuan iklan lama wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 12 bulan sejak pengundangan, yaitu sekitar akhir April 2027. Pihak terdampak meliputi industri farmasi, PBF, fasilitas pelayanan kefarmasian (termasuk apotek dan klinik), serta PSEF.
Sanksi
Pelanggaran dikenai sanksi administratif berjenjang: peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Apa yang Perlu Disiapkan Apotek?
- Hentikan praktik diskon berlebihan, bonus obat, atau sample gratis untuk promosi OTC.
- Audit konten medsos apotek/klinik—pastikan tidak ada transaksi via DM dan tidak melibatkan endorsement influencer.
- Jika ingin beriklan, koordinasikan dengan industri farmasi pemegang izin edar, bukan membuat materi iklan sendiri.
- Pantau tenggat penyesuaian persetujuan iklan lama hingga akhir April 2027 bila apotek terlibat kerja sama promosi dengan prinsipal.
Sumber
- Siaran Pers BPOM: Perkuat Pengawasan Promosi dan Iklan
- JDIH BPOM: PerBPOM Nomor 7 Tahun 2026
- Kata BPOM: Peraturan Terbaru PerBPOM 7/2026
Tulisan ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk dokumen resmi untuk kepastian.