Latar Belakang: Mengapa BPOM Mengetatkan Aturan Promosi dan Iklan Obat?
Perkembangan media sosial dan e-commerce membuat obat kini mudah dipromosikan lewat berbagai kanal digital — mulai dari status WhatsApp apotek, Instagram klinik, hingga konten endorsement influencer. Sayangnya, kemudahan ini juga membuka celah informasi yang tidak objektif, tidak lengkap, bahkan menyesatkan masyarakat soal khasiat dan risiko obat.
Untuk menjawab persoalan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026, diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 29 April 2026, dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 273 (18 halaman). Proses penyusunannya berlangsung sejak 2025, melalui penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik yang menerima 162 butir masukan dari Kementerian Kesehatan, YLKI, asosiasi, dan industri farmasi, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Dengan terbitnya aturan ini, BPOM sekaligus mencabut Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Artinya, seluruh pelaku usaha farmasi — mulai industri, PBF, hingga apotek dan klinik — perlu menyesuaikan praktik pemasaran mereka dengan rujukan hukum yang baru.
Dasar Hukum
- Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 — ditetapkan 16 April 2026, diundangkan 29 April 2026, Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 273. (Judul lengkap resmi peraturan ini belum disebutkan secara eksplisit dalam materi riset yang kami terima; pembaca disarankan merujuk langsung ke JDIH BPOM untuk judul lengkap.)
- Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat — dicabut dan digantikan oleh peraturan baru di atas.
Definisi Kunci yang Perlu Dipahami
Agar tidak salah tafsir, berikut dua istilah inti dalam peraturan ini:
- Promosi: kegiatan pemasaran berupa penyampaian informasi atau imbauan mengenai obat oleh pihak yang berwenang menyerahkan obat, dengan tujuan meningkatkan peresepan, distribusi, penjualan, dan/atau penggunaan obat.
- Iklan: bentuk promosi berupa pesan mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat melalui media (gambar, tulisan, suara, audio visual) untuk tujuan pemasaran atau perdagangan.
Sederhananya: status di media sosial yang mengajak orang membeli obat tertentu, brosur yang dibagikan ke pasien, bahkan postingan "giveaway" obat — semuanya berpotensi masuk kategori promosi/iklan yang diatur.
Penggolongan Obat dan Media Promosinya
| Kategori Obat | Boleh Dipromosikan ke Siapa? | Syarat Utama |
|---|---|---|
| Obat dengan resep | Hanya tenaga medis/tenaga kesehatan | Hanya lewat media ilmiah; tidak boleh menyasar masyarakat umum |
| Obat tanpa resep (OTC) | Masyarakat umum | Wajib mendapat persetujuan iklan dari BPOM sebelum dipublikasikan |
Siapa yang Berhak Mengajukan Persetujuan Iklan?
Ini poin krusial bagi apotek dan klinik: permohonan persetujuan iklan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi selaku pemilik izin edar obat. Konsekuensinya, apotek, klinik, PBF, maupun penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) yang ingin membuat materi iklan obat tidak bisa mengajukan sendiri ke BPOM — mereka wajib bekerja sama dengan industri farmasi pemegang izin edar produk tersebut.
Empat Prinsip Wajib dalam Materi Promosi/Iklan
Kepala BPOM menegaskan empat prinsip yang harus dipenuhi setiap materi promosi atau iklan obat:
- Objektif — sesuai fakta dan informasi yang telah disetujui dalam izin edar.
- Lengkap — mencantumkan indikasi dan peringatan perhatian secara utuh, tidak dipotong-potong.
- Tidak menyesatkan — tidak menimbulkan kesalahpahaman atau gambaran keliru, termasuk bila disampaikan oleh tenaga kesehatan atau tokoh tertentu.
- Mematuhi etika periklanan — termasuk larangan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, menggunakan istilah ilmiah berlebihan tanpa makna, atau menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan konsumsi obat/menyasar anak tanpa supervisi orang dewasa.
Larangan Baru yang Sangat Relevan bagi Apotek, Klinik, dan PBF
Inilah bagian yang paling banyak mengubah kebiasaan pemasaran ritel farmasi selama ini. Dibanding Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021, PerBPOM 7/2026 menambahkan larangan-larangan berikut:
- Larangan memberikan contoh obat (sample) kepada masyarakat.
- Larangan memberikan bonus berupa obat dan/atau sediaan farmasi lain (misalnya "beli 1 gratis 1" untuk obat).
- Larangan memberikan potongan harga/diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi.
- Larangan menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial (seperti DM/chat) sebagai sarana transaksi jual-beli obat.
- Larangan bagi perorangan atau influencer untuk melakukan promosi/iklan atau publikasi obat — kecuali sekadar berperan sebagai pemeran dalam iklan tanpa menyampaikan klaim atau endorsement pribadi.
Materi tidak merinci apa yang dimaksud dengan "diskon berlebihan" secara angka persentase — batasan detailnya belum dijelaskan dalam dokumen yang kami terima, sehingga pelaku usaha sebaiknya bersikap konservatif sambil menunggu panduan teknis lebih lanjut dari BPOM.
Analisis Dampak bagi Apotek, Klinik, dan PBF
Bagi apotek dan klinik yang selama ini terbiasa memasang promo diskon OTC di etalase atau media sosial, mengirim penawaran lewat broadcast WhatsApp, atau bekerja sama dengan influencer kesehatan untuk mengulas produk, aturan ini membawa beberapa konsekuensi nyata:
- Tidak bisa membuat iklan sendiri. Setiap materi iklan obat tanpa resep harus melalui industri farmasi pemegang izin edar yang sudah mengantongi persetujuan iklan dari BPOM. Apotek tidak bisa sekadar membuat desain promosi sendiri lalu menyebutnya sebagai "iklan resmi".
- Strategi diskon dan bundling perlu ditinjau ulang. Diskon berlebihan, bonus obat, dan komisi berpotensi melanggar ketentuan baru ini.
- Transaksi via DM berisiko. Kebiasaan menjual obat lewat chat pribadi di Instagram/WhatsApp sebagai sarana jual-beli kini dilarang tegas.
- Kerja sama dengan influencer perlu dievaluasi. Jika konten berisi klaim khasiat atau rekomendasi pribadi dari tokoh/influencer, hal ini berpotensi melanggar larangan endorsement.
- PBF dan PSEF juga terdampak, karena mereka turut disebut sebagai pihak yang wajib menjamin promosi/iklan sesuai ketentuan, dengan ancaman sanksi hingga pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Ketentuan Peralihan: Ada Masa Transisi
Bagi yang sudah mengajukan permohonan persetujuan iklan sebelum peraturan ini berlaku, proses tetap mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Namun, persetujuan iklan yang sudah terbit berdasarkan aturan lama wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 12 bulan sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan (29 April 2026), yaitu sekitar akhir April 2027. Artinya, pelaku usaha punya waktu untuk merapikan materi promosi lama, tetapi tidak boleh menunda terlalu lama.
Sanksi: Berjenjang, Bukan Langsung Berat
Industri farmasi, PBF, fasilitas pelayanan kefarmasian (termasuk apotek dan klinik), PSEF, dan fasilitas lain wajib menjamin promosi/iklan sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari:
- Peringatan
- Peringatan keras
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencabutan izin edar
- Pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Materi tidak menyebutkan besaran denda atau sanksi pidana tertentu — jika ada, belum dijelaskan dalam dokumen yang kami terima.
Checklist Praktis Kepatuhan untuk Apotek/Klinik/PBF
| Langkah | Tindakan |
|---|---|
| 1 | Audit seluruh materi promosi/iklan obat yang sedang berjalan (medsos, banner, brosur, WhatsApp Business). |
| 2 | Pastikan setiap iklan obat tanpa resep berasal dari industri farmasi pemegang izin edar dan sudah mendapat persetujuan BPOM. |
| 3 | Hentikan praktik diskon berlebihan, bonus obat, dan skema komisi untuk produk obat. |
| 4 | Nonaktifkan fitur jual-beli obat lewat DM/chat pribadi di media sosial. |
| 5 | Tinjau ulang kerja sama dengan influencer/tokoh untuk konten yang menyinggung obat. |
| 6 | Koordinasikan dengan industri farmasi mitra untuk penyesuaian materi iklan lama sebelum tenggat akhir April 2027. |
| 7 | Edukasi staf apotek/klinik mengenai batasan promosi obat resep vs non-resep. |
Penutup
Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 adalah sinyal jelas bahwa pengawasan promosi obat di era digital semakin serius. Bagi apotek, klinik, dan PBF, ini saatnya meninjau ulang strategi pemasaran — bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi obat yang mereka terima.
Sumber
- BPOM Perkuat Pengawasan Promosi dan Iklan demi Perlindungan Masyarakat — pom.go.id
- Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 (dokumen JDIH BPOM) — jdih.pom.go.id
- Peraturan Terbaru tentang Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 — pom.go.id
Tulisan ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk dokumen resmi untuk kepastian.